Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

Tugas Pokok KIM

Mengelola informasi dan memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan informasi yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan.

Fungsi KIM

1️⃣Sebagai Wahana Informasi

  • Menghimpun informasi dari pemerintah.

  • Menyebarluaskan informasi yang benar dan bermanfaat kepada masyarakat.

  • Menangkal hoaks atau berita palsu.

2️⃣ Sebagai Media Komunikasi Dua Arah

  • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

  • Menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah.

3️⃣ Sebagai Sarana Edukasi

  • Memberikan literasi digital kepada masyarakat.

  • Mengedukasi warga tentang penggunaan media sosial yang bijak.

  • Mendorong pemanfaatan teknologi informasi secara produktif.

4️⃣ Sebagai Agen Pemberdayaan Ekonomi

  • Membantu promosi UMKM lokal.

  • Menginformasikan peluang usaha, pelatihan, dan bantuan pemerintah.

  • Mendukung digital marketing produk desa.

5️⃣ Sebagai Penggerak Partisipasi Publik

  • Mendorong masyarakat aktif dalam pembangunan.

  • Mengajak warga terlibat dalam kegiatan sosial dan pemerintahan desa.